Terima Kasih Telah Mengunjungi Blog KIR MAN 1 Jakarta

26 Jul 2010

Kriteria Karya Ilmiah Yang Tidak Diterima

Posted by KIR MAN 1 Jakarta 22.02, under | No comments


AGAR DITERIMA MAKA KARYA TULIS ILMIAH HARUS MEMILIKI KRITERIA APIK YAITU ASLI, PERLU (BERMANFAAT), ILMIAH DAN KONSISTEN. APABILA TIDAK MEMENUHI SYARAT ITU MAKA AKAN DITOLAK, DENGAN KRITERIA SEBAGAI BERIKUT :

TIDAK ASLI

  1. Pada KARYA TULIS ILMIAH terdapat indikasi yang menunjukkan bahwa KARYA TULIS ILMIAH tersebut tidak asli, seperti data yang tidak konsisten, lokasi, nama sekolah, dan data yang dipalsukan, lampiran yang tidak sesuai, dan lain-lain.(Penilai harus menuliskan / menandai hal-hal tersebut pada KARYA TULIS ILMIAH yang dinilainya)
  2. Pada KARYA TULIS ILMIAH terdapat indikasi yang menunjukkan kejanggalan misalnya :Dalam satu tahun, seorang guru mengajukan lebih dari dua buah KARYA TULIS ILMIAH hasil penelitian. (Apabila setiap semester dilakukan satu penelitian, maka dalam setahun, dihasilkan maksimal dua KARYA TULIS ILMIAH hasil penelitian). Pada KARYA TULIS ILMIAH terdapat indikasi yang menunjukkan kejanggalan misalnya :
  • Beberapa KARYA TULIS ILMIAH dari guru yang sama, sangat berbeda kualitasnya
  • Misalnya satu KARYA TULIS ILMIAH berkualitas setara tesis, sedang KARYA TULIS ILMIAH lain mempunyai kualitas yang sangat jauh berbeda (tidak wajar apabila kualitas KARYA TULIS ILMIAH dari guru yang sama, mempunyai mutu yang sangat jauh berbeda)
  1. Pada KARYA TULIS ILMIAH terdapat indikasi yang menunjukkan kejanggalan misalnya : KARYA TULIS ILMIAH yang dinyatakan dibuat dalam waktu yang berbeda (misalnya tahun-tahun yang berbeda) mempunyai kesamaan mencolok satu dengan yang lain. Kesamaan itu misalnya tampak pada kata pengantar, tanggal pengesahan, tanggal pembuatan, foto pelaksanaan yang sama, dan data lain yang menunjukkan ketidakwajaran.
  2. KARYA TULIS ILMIAH yang diajukan sangat mirip skipsi, tesis atau desertasi (yang sangat mungkin karya orang lain, atau karya yang bersangkutan)
  • Hal ini tampak dari sajian isi, format kelengkapan kepustakaan, kedalaman teori dan terutama permasalahan penelitiannya
  • Beberapa KARYA TULIS ILMIAH (yang umumnya berasal dari daerah yang sama) sangat mirip.
  • Kemiripan yang mencolok tersebut tampak pada pengantar, abstrak, teori, daftar pustaka, yang tertulis sama baik bentuk dan ukuran huruf, kata-demi-kata, kalimat dan lain-lain.
  • Fakta di lapangan menunjukkan adanya biro jasa yang bersedia "membuatkan" KARYA TULIS ILMIAH bagi para guru.

TIDAK PERLU/TIDAK BERMANFAAT

  1. KARYA TULIS ILMIAH dinyatakan sebagai tinjauan / gagasan ilmiah, namun : hanya berupa diskripsi atau paparan tentang hal yang terlalu luas/ terlalu umum tidak terkait dengan permasalahan yang ada di sekolah/ kelasnya, atau Tidak ada hal yang berkaitan dengan kegiatan ybs sebagai guru di kelasnya.
  2. KARYA TULIS ILMIAH dinyatakan sebagai tulisan ilmiah populer namun : tidak terkait dengan permasalahan yang ada di sekolah/ kelasnya, atau Tidak ada hal yang berkaitan dengan kegiatan ybs sebagai guru di kelasnya.
  3. KARYA TULIS ILMIAH dinyatakan sebagai prasaran ilmiah yang diajukan dalam suatu seminar ilmiah namun : Isi prasaran mempermasalahkan tentang hal-hal di luar kegiatan pengembangan profesi guru
  4. Isi KARYA TULIS ILMIAH berupa laporan penelitian di luar bidang pendidikan / pembelajaran tapi lebih merupakan penelitian bidang studi.
  5. KARYA TULIS ILMIAH dinyatakan sebagai Laporan Penelitian Pembandingan namun tidak tampak kegiatan nyata apa yang telah dilakukan guru dalam kegiatan pengembangan profesi, atau Bahasan hanya sebatas membanding-kan variabel yang telah jelas jawabannya
  6. KARYA TULIS ILMIAH dinayatakan sebagai laporan penelitian deskriptif, namun :tidak jelas kegiatan nyata apa yang telah dilakukan guru dalam kegiatan pengembangan profesinya, atau Bahasan hanya sebatas mendeskripsikan data tentang siswanya dalam kaitannya dengan sesuatu keadaan
  7. KARYA TULIS ILMIAH dinyatakan sebagai Laporan Penelitian Korelasi namun tidak jelas kegiatan nyata apa yang telah dilakukan guru dalam kegiatan pengembangan profesi, atau Bahasan hanya sebatas mengkorelas-ikan variabel yang telah jelas jawabannya

TIDAK ILMIAH

  1. KARYA TULIS ILMIAH dinyatakan berupa laporan penelitian, namun :
  • latar belakang masalah tidak jelas sehingga tidak dapat menunjukkan pentingnya hal yang dibahas dan hubungan masalah tersebut dengan upayanya untuk mengembangkan profesinya sebagai guru
  • tidak ada fakta spesifik yang berkaitan dengan masalah di sekolah atau kelasnya; Rumusan masalah tidak jelas sehingga kurang dapat diketahui apa sebenarnya yang akan diungkapkan pada KARYA TULIS ILMIAHnya
  • kebenarannya tidak terdukung oleh kebenaran teori, kebenaran fakta dan kebenaran analisisnya;
  • sampling, data, analisis hasil yang tidak / kurang benar
  • berupa penelitian eksperimen, tetapi tidak mengikuti kaidah penulisan laporan penelitian eksperimen
  1. KARYA TULIS ILMIAH dinyatakan sebagai Laporan PTK (Penelitian Tindakan Kelas) namun :
  • tidak jelas apa, bagaimana dan mengapa kegiatan tindakan yang dilakukan
  • tidak jelas bagaimana peran hasil evaluasi dan refleksi pada penentuan siklus-siklus berikutnya.
  • apa yang dijelaskan dalam laporan ternyata hanya laporan pembelajaran biasa
  • tahapan dalam siklus hanya sama dengan tahapan pembelajaran siklus hanya dilaksanakan dalam satu pertemuan
  • metode penelitian belum mengemukakan tahapan dan tindakan tiap siklus dan indikator keberhasilannya
  • pada laporan hasil dan pembahasan belum melaporkan data lengkap tiap siklus, perubahan yang terjadi pada siswa, guru atau kelas serta bahasan terhadap keseluruhan hasil penelitian
  • lampiran belum lengkap (instrumen penelitian terutama lembar pengamatan, test, contoh hasil kerja siswa dalam pengisian instrumen pelaksanaan oleh siswa dan guru , dokumen pelaksanaan seperti foto kegiatan, daftar hadir dan lainnya.

TIDAK KONSISTEN

14. Isi KARYA TULIS ILMIAH tidak berkaitan dengan tugas guru dalam tugas pembelajaran-nya.

  • masalah yang dikaji tidak sesuai dengan tugas si penulis sebagai guru
  • masalah yang dikaji tidak sesuai latar belakang keahlian atau tugas pokok penulisnya
  • masalah yang dikaji tidak berkaitan dengan upaya penulis untuk mengembangkan profesinya sebagai guru

19 Jul 2010

Alkohol Minuman yang Berbahaya

Posted by KIR MAN 1 Jakarta 03.12, under | 1 comment




Banyak orang yang sudah terbiasa meminum minuman beralkohol berdalih, "segala sesuatu kalau dikonsumsi kebanyakan akan berakibat buruk". Benar sekali dalih tersebut, tapi untuk alkohol kurang tepat, alkohol walaupun dikonsumsi dalam jumlah yang SEDIKIT sudah dapat membahayakan!!, karena alkohol merupakan RACUN bagi tubuh.

Maukah anda meminum racun, walaupun sedikit???


Untuk lebih jelasnya silahkan dibaca uraian di bawah ini lebih lanjut.


Alkohol


Alkohol adalah sebutan yang diberikan untuk minuman yang dapat memabukan (menghilangkan kesadaran). Kata alkohol aslinya berasal dari bahasa Arab الكحل‎ al-kuhl.

Dalam bahasa ilmiahnya alkohol dikenal dengan nama Ethanol (C2H5OH).


Alkohol/Ethanol (C2H5OH)

Jenis minuman beralkohol yang terdapat di pasaran antara lain bir, anggur, wiski, sampanye, rum, sake, tuak, dsb.




WHO (badan organisasi kesehatan dunia) menggolongkan alkohol ke dalam jenis drug (obat-obatan), yang dalam penggunaannya dapat mempengaruhi aktifitas sel-sel saraf otak (Neuron) sehingga kesadaran pemakai akan terganggu.


sel saraf otak tikus yang diamati dengan mikroskop

Minuman beralkohol di Indonesia


Penggolongan, produksi dan peredaran minuman keras di Indonesia:

Keppres No 3/1997 Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANomor: 3 TAHUN 1997 (3/1997)

Tanggal: 31 JANUARI 1997 (JAKARTA)

Tentang: PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa minuman beralkohol dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia dan gangguan ketertiban serta ketentraman masyarakat, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap produksi, peredaran, dan penjualannya;


b. bahwa pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol tersebut perlu diatur dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);

4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);

5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2473);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1991 *32540 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3434);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3596);

10. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyusunan, Penerapan, dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL.

BAB I KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Yang dimaksud dengan minuman beralkohol dalam Keputusan Presiden ini adalah minuman yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi atau fermentasi yang dilanjutkan dengan penyulingan sesuai keperluan, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan alkohol atau dengan cara pengenceran minuman beralkohol, sehingga produk akhirnya berbentuk cairan yang mengandung etanol.

BAB II GOLONGAN MINUMAN BERALKOHOL


Pasal 2

(1) Minuman beralkohol dikelompokan sebagai berikut :

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) 1% (satu perseratus) sampai dengan 5% (lima perseratus);


b. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima perseratus) sampai dengan 20% (dua puluh perseratus);


c. Minuman beralkohol golongan D adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 55% (lima puluh lima perseratus).

(2) Minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 2,5% (dua setengah perseratus) sampai dengan 55% (lima puluh lima perseratus) adalah kelompok minuman beralkohol yang produksi, peredaran dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.

*32541 BAB III PRODUKSI, PEREDARAN DAN PENJUALAN


Pasal 3

(1) Produksi minuman beralkohol di dalam negeri hanya dapat diselenggarakan berdasarkan izin Menteri Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri.

(2) Produksi minuman beralkohol secara tradisional dilarang, kecuali untuk keperluan masyarakat sesuai kebiasaan dan adat setempat berdasarkan izin Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.

Pasal 4

(1) Dilarang mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) di tempat umum, kecuali di hotel, bar, restoran dan di tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I setelah mendengar pertimbangan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.

(2) Tempat tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilarang berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit, atau lokasi tertentu lainnya yang dilarang oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I setelah mendengar pertimbangan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.

(3) Dengan memperhatikan ketentuan ayat (2), tempat tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperoleh izin dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Pasal 5

Dilarang mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada yang belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun.


Pasal 6

(1) Minuman beralkohol yang diproduksi dan diedarkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi standar mutu yang ditetapkan.

(2) Menteri Kesehatan menetapkan standar mutu minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Semua jenis minuman beralkohol harus didaftarkan pada Departemen Kesehatan.

Pasal 7

Menteri Perindustrian dan Perdagangan menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai :

*32542 a. impor, peredaran dan penjualan serta penimbunan minuman beralkohol;


b. jenis atau produk minuman beralkohol yang diedarkan di dalam negeri.

BAB IV KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Menteri Keuangan menetapkan besarnya cukai yang dikenakan atas minuman beralkohol yang diproduksi di dalam negeri, serta bea masuk dan cukai bagi minuman beralkohol yang berasal dari impor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

Menteri Perindustrian dan Perdagangan mengkoordinasikan pengawas-an dan pengendalian minuman beralkohol dengan instansi pemerintah terkait.

Pasal 10

(1) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, segala ketentuan yang ada dan atau Peraturan Daerah yang mengatur minuman beralkohol harus ditinjau ulang dan disesuaikan dengan Keputusan Presiden ini.

(2) Peninjauan ulang dan penyesuaian Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

——————— CATATAN

Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1997
link:
http://zfikri.wordpress.com/2007/06/...an-beralkohol/


Percobaan ilmiah


Dalam suatu acara televisi Jerman, diadakan percobaan mengenai pengaruh yang dapat ditimbulkan minuman alkohol bagi orang yang mengkonsumsinya. Pada percobaan yang tentunya diawasi oleh ahli kesehatan, moderator televisi yang juga sekaligus seorang sarjana fisika turut langsung sebagai kelinci percobaan.

Minuman beralkohol yang digunakan adalah anggur merah (red wine), yang mengandung 13% alkohol.


red wine
Prosedur tes

Sebelum meminum anggur, moderator dipersilahkan mengikuti rangkaian tes yang diberikan. Lalu hasil test di dokumentasi untuk selanjutnya dibandingkan dengan hasil tes ketika sesudah meminum anggur. Setelah meminum beberapa gelas anggur merah, kandungan alkohol dalam darah moderator diukur. Selanjutnya moderator diminta untuk menyelesaikan rangkaian tes yang sama.



Moderator televisi Jerman dan juga sarjana fisika "Ranga Yogeshwar"

Apa saja rangkaian tes tersebut
Rangkaian tes mencakup:
- koordinasi halus kerja tubuh (fine motor skills) seperti koordinasi mata dengan tangan,
- kemampuan untuk berkosentrasi,
- keseimbangan tubuh
- dan berapa lama gerakan mata yang dibutuhkan untuk fokus di satu titik.

Hasil pengetesan


# 0,23 ‰

Setelah meminum 1/4 liter anggur, kandungan alkohol dalam darah mencapai 0,23 promile.

[Promile = 1/1000 = ‰] adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan banyaknya kandungan alkohol yang terlarut dalam darah


Yang mengherankan, hasil tes menunjukan nilai hasil (prestasi) yang sama hingga ada sedikit perbaikan kemampuan dibandingkan ketika tes dilakukan sebelum meminum anggur.

Tapi jangan salah, hasil pengukuran detakan jantung menunjukan kenaikan detakan. Ini menandakan bahwa untuk menghasilkan nilai prestasi (kemampuan) yang sama setelah meminum anggur (pengaruh alkohol) tubuh harus bekerja lebih keras (lebih melelahkan)!!!



Pengukuran detakan jantung (puls) yang lebih cepat (melelahkan) setelah meminum anggur

# 0,3 ‰

Dengan motivasi efek negatif alkohol (ketika kandungan alkohol dalam darah masih mencapai 0,3 ‰) masih dapat ditekan, sehingga peminum masih dapat berkonsentrasi. Tapi kemampuan mata untuk berkonsentrasi pada satu titik sudah berkurang.



Ini ditunjukan pada waktu pengetesan mata, dimana mata membutuhkan waktu 5-7 detik lebih lama untuk kembali fokus ke satu titik.

# 0,61 ‰

Ketika botol anggur hampir setengahnya diminum, kandungan alkohol dalam darah mencapai 0,61 ‰.

Pengaruh alkohol menyebabkan moderator larut dalam kondisi "menyenangkan" (good mood). Timbul keyakinan yang berlebihan akan kemampuan diri sendiri (rasa percaya diri naik) dan tidak lagi realistis. Ini merupakan ciri khas pengaruh alkohol yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain (bayangkan kalau mengendarai kendaraan).

Hasil tes menunjukan banyaknya kesalahan yang diperbuat, sehingga nilai yang dihasilkan (prestasi) sangat rendah!!



Test pada saat kandungan alkohol dalam darah mencapai 0,61 promile


# 0,99 ‰

Setelah menghabiskan satu botol anggur (1 liter), kandungan alkohol dalam darah mencapai 0,99 ‰. Pada saat ini moderator mulai merasakan efek negatif alkohol, ini ditunjukan dengan sulitnya ia untuk menjaga keseimbangan tubuh pada waktu menjalankan tes keseimbangan.


Tes keseimbangan badan setelah menghabiskan satu botol anggur


Hasil tes yang digambarkan dalam diagram

Keterangan untuk diagram di bawah:
- Makin tinggi nilai balok maka makin banyak kesalahan yang diperbuat.
- Nilai 0,0; 0,23; 0,61; 0,99 merupakan nilai kandungan akkohol dalam darah dalam satuan promile (‰).



Tes hasil koordinasi halus kerja tubuh (fine motor skills) seperti koordinasi mata dengan tangan




Tes hasil kemampuan untuk berkosentrasi




Tes hasil keseimbangan tubuh



Tes hasil berapa lama gerakan mata yang dibutuhkan untuk fokus di satu titik


Hasil percobaan diatas menunjukan bahwa minuman yang mengandung alkohol dalam dosis yang sedikit (<>

Pada waktu tidur, pengaruh alkohol masih terus dimonitor. Walaupun moderator tidak kesulitan tidur dan pada waktu tidurnya nyenyak, kebugaran tubuh pada esok harinya tidak didapat. Hasil pengukuran pada waktu tidur menunjukan tidak adanya fase REM (tidak ada mimpi) yang dapat dicapai moderator, ini menyebabkan tubuh tidak dapat beristirahat secara optimal

REM adalah singkatan dari rapid-eye-movements (gerakan mata yang cepat). REM merupakan salah satu fase tidur, yang ditandai dengan gerakan mata yang cepat mata pada waktu tidur, kenaikan frekuensi pernafasan dan detakan jantung dan aktifnya sel otak. Pada fase ini akan terjadi mimpi dalam tidur.



Diagaram menunjukan fase-fase tidur
Pagi harinya kandungan alkohol dalam darah masih menunjukan angka sebanyak 0,5‰.

Kandungan alkohol dalam darah dan efeknya bagi tubuh


1 gelas Bir (0,33 liter) atau 0,2 liter anggur, setara dengan < 0,2 ‰
rasa canggung mulai hilang, timbul keinginan untuk bercengkrama

2–3 gelas Bir atau 0,5 liter anggur, setara dengan 0,5 ‰
kemampuan untuk bereaksi berkurang, lebih siap untuk mengambil resiko (rasa percaya diri yang berlebihan)

5–6 gelas Bir atau 1 liter anggur, setara dengan 1,0 ‰
mulai kehilangan koordinasi tubuh, keseimbangan badan tergangu, reflek berkurang, mata mulai tidak fokus

8–9 gelas Bir atau 1,5 liter anggur, setara dengan 1,5 ‰
ngobrol sendiri, mulai tersendat-sendat kalau berbicara, jalan mulai bergoyang, mabuk yang parah

11–12 gelas Bir atau 2 liter anggur, setara dengan 2,0 ‰
muntah, gangguan keseimbangan badan yang parah,

mulai 2,5 ‰
gangguan pada sistim pernafasan dan peredaran darah, saraf tubuh tidak bekerja lagi, kehilangan kesadaran (pingsan), kondisi tubuh sangat membahayakan

diatas 4 ‰
KEMATIAN!!


Berikut sedikit uraian mengenai apa yang terjadi pada tubuh ketika alkohol diminum

Alkohol merupakan racun bagi tubuh. Ketika diminum, alkohol sebelumnya akan melewati rongga mulut. Maka sebagian kecil alkohol akan diserap langsung oleh permukaan kulit yang terdapat pada rongga mulut (oral mucosa) dan masuk ke dalam darah. Selanjutnya oleh darah alkohol akan di edarkan ke seluruh tubuh hingga akhirnya ke otak. Alkohol yang sampai ke lambung akan diteruskan oleh darah ke hati (lever).

Alkohol dalam hati (lever)


Di dalam hati alkohol (seperti juga racun yang larut dalam cairan) terutama oleh bantuan enzym alkoholdehydrogenase (ADH), akan dinetralisir (dipecah). Rata-ratanya dapat dipecah 0,1-0,2 ‰ alkohol setiap jamnya. Hasilnya adalah Ethanal (Acetaldehyd, C2H4O), yang efeknya kemudian akan dirasakan oleh tubuh sebagai rasa pusing, mual dan rasa ingin muntah.

Bila dosis alkohol dalam darah mencapai lebih dari 1 ‰, maka hati akan menggunakan mekanisme lain untuk memecah alkohol yang dikenal dengan MEOS (mikrosomales ethanoloxidierendes System). Pada sistim MEOS ini akan banyak digunakan oksigen yang terkandung dalam se-sel hati untuk memecah (menetralisir) alkohol, akibatnya jaringan hati akan kekurangan oksigen dan Acetaldehyd yang terbentuk akan merusak sel-sel hati. Selain itu akibat lainnya adalah lemak dari makanan tidak dapat dipecah, yang mengakibatkan penimbunan lemak dalam hati yang dikenal dengan penyakit lemak hati (Fatty liver, Steatosis hepatis).


Penyakit lemak hati (Fatty liver, Steatosis hepatis).

Komplikasi yang dapat diakibatkan oleh penyakit hati antara lain:

- Pengumpulan cairan di perut (abdomen)
- Rusaknya ginjal
- Ttekanan darah tinggi di hati
- Kanker hati
- Pembesaran spleen

Ethanal bagi tubuh merupakan racun yang lebih berbahaya dibandingkan dengan alkohol, sehingga ethanal selanjutnya oleh enzym yang sama akan dipecah menjadi zat asam (C2H3O2).

Gula dapat memperlambat proses pemecahan ethanal. Itu sebabnya orang yang mengkonsumsi minuman alkohol manis (likor, sekt) akan merasakan efek pusing dan mual yang lebih intensif.

Zat asam kemudian akan dipecah dengan bantuan enzym lainnya menjadi air (H2O) dan karbondioksida (CO2).
Yang selanjutnya dikeluarkan oleh tubuh dalam bentuk keringat, air seni maupun gas buang hasil pernafasan.

Pencegahan kecelakaan dalam lalu lintas

Di negara Jerman, orang yang meminum alkohol hingga kadar darahnya mengandung alkohol diatas 0,5 ‰ tidak diperbolehkan lagi untuk mengendarai kendaraan. Bila terkena kontrol oleh polisi ketika sedang mengendarai kendaraan, maka akan dikenakan hukuman.
Setiap kecelakaan yang disebabkan oleh pengendara, bila terbukti dalam darahnya terkandung alkohol sedikit apapun, akan memberatkannya dalam proses pengadilan!





Alkohol tes di Jerman


Kesimpulan

Minuman alkohol bila dikonsumsi dalam jumlah yang besar atau untuk jangka waktu yang lama, dapat menyebabkan ketergantungan (ketagihan) baik secara jiwa (psychic) maupun badan (physic).
Selain itu, konsum minuman alkohol yang terus menerus dapat menyebabkan rusaknya sel tubuh, terutama sistim sel saraf otak (neoron) dan hati!!

Jika dikonsumsi dalam dosis yang besar (> 4 ‰) akan dapat menimbulkan KEMATIAN

Tulisan di atas bukanlah dongeng guru agama, tapi ulasan ilmiah yang dapat dibuktikan kebenarannya. Jika anda masih sayang dengan tubuh anda, maka janganlah pernah mengkonsumsi minuman beralkohol SEDIKITPUN!!!




Pertanyaan Dan Jawaban
1. Pertanyaan buat om orbis (biasa dari kabei family), setelah membaca artikel diatas, kok ada yang mengatakan (bahkan artikel di beberapa surat kabar tekemuka) yang menyatakan bahwa minum anggur merah beberapa sloki sehari bisa memperpanjang usia harapan hidup seseorang???(keknya penelitian di eropa deh rujukannya) penjelasannya gimana????
Benar sekali apa yang bro katakan, pernyataan diatas merupakan hasil statistik dan ada hubungannya dengan penyakit jantung.

Tentunya setiap sesuatu ada sisi baik dan sisi buruknya. Sebagai manusia yang cerdas tentunya kita harus meninggalkan sesuatu hal, jika efek negatifnya jauhhhhhhhhhhhhhhhhhhh lebih banyak dari nilai positifnya.

Demikian pula dengan minuman beralkohol, akibat negatif yang ditimbulkannya jauhhhhhhhh melebihi nilai baiknya.

Berikut yang dapat saya tuliskan,

Efek positif

Hasil studi lama tahun 1920 an menyatakan bahwa alkohol dapat memperlancar peredaran darah. Studi terbaru mendukung pernyataan tersebut, alkohol dapat menurunkan kadar cholesterol yang buruk (LDL) dan menaikan kadar cholesterol yang baik (HDL), akibatnya sangat baik untuk peredaran darah. Selain itu hasil studi juga menambahkan alkohol dapat mencegah terjadinya pengumpulan darah yang nantinya dapat menyumbat jaringan darah. Akibatnya alkohol dapat menurunkan resiko tekena sakit jantung hingga 1/3 nya.


Efek negatif

Organ tubuh yang pertama kali terkena dampak negatifnya adalah hati (lever). Dengan meminum alkohol setiap harinya (4-6 gelas anggur/ setiap gelas 0,125 liter) resiko terkena penyakit hati sudah 6 kali lebih besar dibandingkan dengan orang yang tidak mengkonsumsinya. Pengaruh negatifnya terhadap wanita jauhhh lebih besar lagi.

Perjalanan alkohol dari mulut ke lambung pun akan meninggalkan "jejak2" negatif, sehingga resiko untuk terkena kanker mulut, kanker tengggorokan bisa 13 kali lebih besar dibandingkan dengan orang yang tdk mengkonsumsinya. Sel-sel saraf otak tentunya tidak akan luput dari pengaruh alkohol, sel saraf otak akan rusak dan mati, volumenya akan mengecil.

Sperma akan rusak, sehingga buah pelir akan mengecil. Pendeknya hasil studi menyatakan tidak ada satu organ tubuh pun yang tidak dirusak oleh akibat dari meminum alkohol.

Alkohol mungkin dapat menurunkan resiko terkena penyakit jantung, tp akibat lainnya yang buruk jauhhhhhhh lebih banyak. Kalau ingin jantung sehat lakukanlah olahraga scr teratur, bukannya meminum alkohol scr teratur


dampak alkohol yg merusak organ tubuh


2. Obat batuk,antiseptic,pembersih muka..dll,itu khan ada alkoholnya,makan blackforest juga mengandung rum,rum itu ada alkoholnya trus gimana donk...drodonk..donk..donk?????

Tulisan yang sy tulis adalah mengenai alkohol sebagai minuman!

Tentunya banyak sekali kegunaan alkohol, jika tidak untuk diminum, Kegunaan alkohol antara lain sebagai pelarut yang baik, alat pembersih kuman (desinfeksi), obat gosok kulit, parfum, bahan bakar, dll.

rum mengandung alkohol!!!


Alkohol di dalam obat hanya terdapat pada obat cair, gunanya sbg pelarut obat dan agar obat tahan lama.

Dosis alkohol dalam obat2an sangat sedikit (obat yang mengandung 30-50% alkohol, dengan dosis 2 ml, meyebabkan darah mengandung alkohol sebanyak 0,01-0,02%, yang akan dinetralisir tubuh dalam waktu menit). Sehingga penggunaanya tidak berbahaya.

Walaupun demikian, obat2 yang mengandung alkohol tetap dapat membahayakan , terutama untuk anak kecil dan bayi (contoh dalam obat batuk), dosisnya harus benar2 diperhatikan. Apalagi bagi orang yang memiliki penyakit alcoholic, sebaiknya dibicarakan dulu dengan dokter!

Selama manfaatnya masih jauh lebih besar dari kejelekan (sbg obat) sy rasa dapat dikonsumsi sewaktu darurat. Alternatif, gunakan obat yang tidak mengandung alkohol!
http://www.gesundheit.de/medizin/med...ten/index.html

Sumber : Kaskus Spesial thanx To orbis

17 Jul 2010

Demo KIR MAN 1 Jakarta 2010

Posted by KIR MAN 1 Jakarta 22.23, under | No comments




Jumat 16 Juli 2010 , Kelompok Ilmiah Remaja MAN 1 Jakarta, mengawali demo ekstrakulikuler yang biasa setiap tahunnya dilaksanakan. Pada saat MOS OSIS MAN 1 Jakarta. KIR MAN1 melakukan percobaan yang sangat berbeda tahun ini, mereka melakukan percobaan dengan menggunakan alat-alat lab. IPA MAN 1 dengan bahan-bahan kimia yang diperlukan. Percobaan KIR MAN 1 kali ini ialah ingin melihat berapa kotor air di lingkungan MAN 1 Jakarta, dan mengembalikan bentuk air kotor tersebut menjadi air yang aslinya. Uswatun (Ketua KIR 2009) memimpin demo kali itu bersama 3 anggota KIR 2010, khoerunnisa, Astria dan Grendy.

Masing-masing menunjukan kebolehannya dalam melakukan presntasi dan warga MAN 1 Jakartapun dibuat terdiam saat percobaan yang mereka lakukan berhasil al hasil tepuk tangan disana-sini dari siswa baru dan seluruh warga MAN 1 jakarta. Dan informasi yang kami dapat bahwa sekitar 30% siswa MAN 1 setelah melihat demo langsung menyatakan bergabung di KIR MAN 1 Jakarta.

Tags

Info

Hasil Musyawarah Besar KIR Alkhawarizmi MAN 1 Jakarta, Terpilih Astria Astrid XI IPA (Ketua) Khoerunnisa (XI Bahasa) sebagai Wakil Ketua KIR. Terima kasih kepada kawan-kawan yang sudah menepatkan hadir pada MUSYAWARAH BESAR KIR MAN 1 Jakarta.Salam hormat tim creative Sabtu 25 Juli 2010

Support